Komnas Sebut Pengawasan Kasus Brigadir J Belum Usai: Untuk Keadilan di Negeri yang Kita Cintai
Hukum | 1 September 2022, 14:07 WIBPolri disebut sudah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik.
Di awal kasus tersebut mencuat ke publik, katanya, terdapat kebingungan dari masyarakat akibat adanya misinformasi. Mulai dari danya alat bukti yang dihilangkan atau disebut juga upaya obstruction of justice.
"Awal kasus ini buat bingung mayarakat, adanya misinformasi, alat bukti dihilangkan, yang akkhirnya kita sebuat obstruction of justice," paparnya.
Baca Juga: Polri Akan Tindaklanjuti Laporan dan Rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J
Akan tetapi, secara bertahap, katanya, kerja sama antara Komnas HAM dan Polri berhasil mengungkap kasus tersebut ke publik.
"Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa benar-benar terungkap," katanya.
"Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM," kata dia.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV