Mendagri Sebut Ada 6 Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang Diajukan Gantikan Anies Baswedan
Peristiwa | 1 September 2022, 09:04 WIB“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Pras.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Perjelas Perdagangan Senjata dan Pembunuhan Disertai Mutilasi di Papua
Dalam penjelasannya, Pras juga menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut digelar atas amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Disebutkan dalam surat edaran itu, lanjut Pras, bahwa DPRD paling lambat harus menggelar paripurna mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah 30 hari sebelum keduanya menyelesaikan masa jabatan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV