> >

Usai Diperiksa, Putri Candrawathi Tak Ditahan, tapi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Hukum | 1 September 2022, 01:32 WIB
Tersangka eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, pemeriksaan Putri Candrawathi akan dikonfrontasi dengan beberapa tersangka dan saksi lainnya.

"Besok (hari ini) konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Ma'ruf di Kamar Bareng Putri Candrawathi, Diungkapkan Komnas HAM

Ferdy Sambo pun diduga menjadi otak dari peristiwa keji tersebut.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU