Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Keterangan 4 Tersangka Selain Bharada E Keterangan Pembohong
Hukum | 31 Agustus 2022, 23:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengaku pihaknya sudah memandang subyektif empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia menilai keterangan mereka sebagai keterangan pembohong.
"Kami sudah dalam posisi memandang atau menganggap subjektif ya, tiap apa yang disampaikan empat tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Ma'ruf), dan PC (Putri Candrawathi), karena menurut kami, keterangan mereka ini keterangan pembohong," tegas Martin dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (31/8/2022).
Martin beralasan, empat tersangka tersebut telah terbukti berbohong dengan merekayasa tentang kasus kekerasan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terbukti dengan mereka mengarang cerita bahwa di Duren Tiga itu ada peristiwa kekerasan seksual," jelasnya.
Baca Juga: Ditolak Ikuti Rekonstruksi Duren Tiga, Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Alasan Polisi Tak Jelas
Oleh karena itu, pihaknya lebih memperhatikan keterangan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer yang telah bersedia menjadi saksi pelaku (justice collaborator/JC).
Ia mengungkapkan, pihak pengacara keluarga Brigadir J sudah memperkirakan adanya perbedaan keterangan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo saat rekonstruksi.
"Mengenai perbedaan, sehubungan dengan Bharada Eliezer sudah menjadi JC, tentunya ini sudah kami prediksi akan banyak yang berbeda. Kalau tidak berbeda, justru kami geleng-geleng kepala," ujarnya.
Secara logika hukum, kata Martin, semakin banyak perbedaan keterangan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo, justru semakin bagus.
"Ya karena memang FS dan kawan-kawannya ingin menutupi fakta. Kalau Bharada Eliezer kan dia ingin membuka fakta agar yang bersangkutan bisa selamat dari jerat 340 KUHP," kata Martin.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV