> >

Ditolak Ikuti Rekonstruksi Duren Tiga, Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Alasan Polisi Tak Jelas

Hukum | 31 Agustus 2022, 22:26 WIB
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (31/8/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan alasan Polri menolak pihaknya untuk menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) tidak jelas.

"Benar memang ditolak, kenapa ditolak? Dengan alasan yang tidak jelas, 'pokoknya-pokoknya' itu ya," kata Martin di Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (31/8/2022). 

Ia mengaku memaknai undangan yang disampaikan oleh Divisi Humas Polri untuk menghadiri rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu juga untuk pihak pengacara keluarga Brigadir J.

"Karena ada undangan juga melalui media online yang disampaikan oleh Divisi Humas Polri, di mana dalam undangan tersebut, ada tertulis bahwa turut mengundang juga jaksa penuntut umum, lalu kuasa hukum kedua belah pihak," ujarnya

"Kami maknai, kuasa hukum kedua belah pihak itu termasuk kuasa hukum dari korban," imbuhnya.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kecewa Tidak Diizinkan Ikut Rekonstruksi hingga Tanggapan Pakar Hukum

Menurut pengacara keluarga Brigadir J itu, larangan terhadap pihaknya untuk mengikuti proses rekonstruksi kemarin tidak sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Joko Widodo untuk membuka kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan.

"Ini (kuasa hukum Brigadir J turut mengikuti rekonstruksi -red) juga in-line (sejalan, red) dengan apa yang disampaikan Kapolri dan Pak Presiden, bahwa buka secara transparan, tetapi faktanya, tidak diperkenankan kami," ungkapnya.

Akhirnya, kata Martin, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyaksikan proses rekonstruksi melalui siaran media yang bersumber dari siaran Polri TV.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diundang dalam Rekonstruksi di Duren Tiga

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa pengacara keluarga Brigadir J memang tidak diundang dalam acara rekonstruksi kasus Duren Tiga.

Menurut Dedi, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J hanya mengundang dan menghadirkan lima tersangka, para saksi yang terlibat langsung di dalam peristiwa, pengacara (tersangka), serta jaksa penuntut umum.

"Jadi yang sudah disampaikan oleh Pak Dirtipidum sudah sangat jelas, rekonstruksi ini untuk membuat terang-benderang suatu peristiwa pidana, oleh karenanya yang diundang, yang dihadirkan siapa? Adalah lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung di dalam satu peristiwa," jelas Dedi kepada wartawan sebelum acara rekonstruksi dilaksanakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Kemudian ada pengacaranya, kemudian ada dari jaksa penuntut umum, pengawas eksternal semuanya lengkap hadir, dari Komnas HAM hadir, dari Kompolnas hadir, dan dari LPSK mendampingi langsung," imbuhnya.

Baca Juga: Bharada E Tak Bertemu Langsung dengan Ferdy Sambo di Rekonstruksi, Ini yang Diharapkan LPSK

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU