> >

Indikator Politik Indonesia: Publik Jatuhkan Vonis untuk Sambo, 54,9 Persen Setuju Hukuman Mati

Hukum | 31 Agustus 2022, 21:41 WIB
Burhanuddin Muhtadi menyebut hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebut 54,9 persen responden menilai hukuman yang paling pantas untuk Ferdy Sambo adalah hukuman mati. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebut 54,9 persen responden menilai hukuman yang paling pantas untuk Ferdy Sambo adalah hukuman mati.

Berdasarkan hasil survei tersebut, Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, menyebut ini menunjukkan bahwa publik sudah menjatuhkan vonis untuk Sambo.

“Ini menunjukkan bahwa vonis sudah dijatuhkan publik kepada Ferdy Sambo,” kata dia dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (31/8/2022) malam.

“Artinya, kasus ini di mata pubik sudah clear. Cuma menjadi problematik, karena dalam konteks penegakan hukum tidak bisa didasarkan pada opini atau persepsi publik,” lanjutnya.

Burhanuddin menambahkan, kasus ini tidak bisa lepas dari opini publik. Bahkan, kata dia, jika tidak ada desakan publik, ia tidak yakin bahwa kasus ini bisa terungkap.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Ma'ruf di Kamar Bareng Putri Candrawathi, Diungkapkan Komnas HAM

“Jadi, karena desakan publik yang sangat kuat, maka kasus ini bisa terungkap. Presiden menyampaikan beberapa kali, dan Kapolri akhirnya mengambil sikap.”

“Nah, menjadi problematik ketika kasusnya sudah pada on the track, tapi persepsi publik sudah terbentuk,” lanjutnya.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebut 54,9 persen responden menilai hukuman yang paling pantas untuk Ferdy Sambo adalah hukuman mati. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Misalnya, lanjut dia, jika publik ditanya, apakah mereka percaya bahwa tidak ada motif lain selain pelecehan seksual, sebagian besar tidak percaya.

Burhanuddin juga menangkap adanya kegeraman luar biasa yang dirasakan publik terhadap Sambo, yang akhirnya menyebabkan mereka menjatuhkan vonis sebelum sidang dimulai.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU