> >

Enam Prajurit TNI AD yang Merampok dan Membunuh Disertai Mutilasi Terduga KKB Terancam Hukuman Mati

Peristiwa | 31 Agustus 2022, 19:05 WIB
Enam Prajurit TNI AD ditetapkan tersangka perampokan dan pembunuhan disertai mutilasi (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

PAPUA, KOMPAS.TV- Enam prajurit TNI Angkatan Darat yang merampok dan membunuh disertai mutilasi kepada 4 warga terduga Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sudah ditahan.

Kini, 6 tersangka tersebut terancam Pasal 339 KUHP Juncto 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

“Enam orang ini sudah ditahan di Subdenpom Mimika, kemudian pelimpahan perkara dari kepolisian itu sudah diterima Subdenpom,” kata Kapendam XVII Cenderawasih Letkol (Kav) Herman Taryaman, Rabu (31/8/2022) dikutip dari tayangan Kompas Petang.

“Kemudian saat ini pihak Subdenpom masih menunggu penasihat hukum untuk dilaksanakan penyidikan.”

Herman lebih lanjut menambahkan, dua di antara 6 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang ditetapkan sebagai tersangka berpangkat sebagai Perwira Menengah (Pamen) dan Kapten. Sedangkan 4 pelaku lainnya berpangkat Pratu dan Praka.

Baca Juga: Panglima TNI Minta 6 Prajurit TNI AD Diinvestigasi soal Pembunuhan Disertai Mutilasi di Papua

Sementara itu, Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak menegaskan tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum terhadap 6 prajurit TNI AD yang merampok dan membunuh disertai mutilasi.

Meskipun, perbuatan tersebut dilakukan prajuritnya terhadap terduga Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Korban diduga simpatisan KKB, tapi tidak ada pengecualian, proses hukum atas tindak pidana harus berlanjut,” tegas Maruli.

Tidak hanya itu, dari kejadian ini, Maruli Simanjuntak mengaku akan melakukan evaluasi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU