Cermati Rekonstruksi, Pakar Hukum Pidana Sebut Jaksa akan Gamang Tuntut Ferdy Sambo Pasal 340 KUHP
Peristiwa | 31 Agustus 2022, 06:31 WIBBaca Juga: Ini Momen Putri Candrawathi Kuatkan Ferdy Sambo usai Rekonstruksi, Pegang Lengan dan Cium Pundak
“Katanya pembunuhan berencana tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya padahal kan ini yang ditunggu oleh jaksa bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap.”
Dalam amatan Suparji, dari rekonstruksi justru memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik.
Lantaran, katanya, rekonstruksi yang ditampilkan dalam kasus pembunuhan Brigadir tidak logis dan tidak rasional.
“Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV