> >

Ramai di Medsos, Kemenag Pastikan Mie Gacoan Belum Ajukan Sertifikasi Halal

Agama | 30 Agustus 2022, 20:52 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal. (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan hal itu untuk menanggapi ramainya pembahasan soal Mie Gacoan yang disebut gagal mendapatkan sertifikasi halal, di media sosial.

"Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan,” ujar Aqil Irham di Jakarta, Senin (29/8/2022), dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Selasa (30/8/2022).

“Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?"

Baca Juga: Geger! Karyawan Me Gacoan VS Ojol

Ditambahkan, saat ini pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu, yakni melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH.

Menurutnya, tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal.

"BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal," ujar Aqil Irham.

“Silakan mengajukan, penuhi persyaratannya, dan jalankan prosesnya. Kami tentu menyambut baik bila ada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal," imbuhnya.

Menjawab ketentuan nama atau branding produk, Aqil Irham menyebut itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU