> >

Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Penghasilan yang Layak

Hukum | 30 Agustus 2022, 20:11 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hadir secara daring dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Kompas TV/ANT/Indriani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memastikan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (30/8), dilansir dari Antara.

"Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan," imbuhnya.

Guru non-ASN, kata Nadiem, juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Ia menyebut, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Nadiem menjelaskan, guru yang telah menerima tunjangan tidak mengalami perubahan dalam hal pemberian tunjangan tersebut.

“Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, guru yang belum mendapatkan tunjangan, kata Nadiem, tak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi atau mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Link Naskah RUU Sisdiknas Terbaru di Kemdikbudristek, Masyakarat Bisa Beri Masukan

Ia menilai, salah satu dampak positif hal itu ialah program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. 

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan guru sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya, kata Nadiem, panjang sekali.

Mendikbudristek menjelaskan bahwa saat ini, antrean sertifikasi guru telah mencapai 1,6 juta. 

Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, banyak guru yang tidak akan dapat menikmati sertifikasi tersebut karena telah mendekati masa pensiun.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti ketiadaan pasal yang secara eksplisit menjelaskan tentang tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas. Sebelumnya, pasal tersebut tertulis di UU Guru dan Dosen.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Minggu (28/8/2022), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Tak Ada Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Perhimpunan Guru: seperti Mimpi Buruk

Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Penjelasan Nadiem dan Yaqut soal Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com


TERBARU