Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri
Hukum | 30 Agustus 2022, 21:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dari total 78 adegan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (30/8/2022), ada sejumlah adegan yang tidak diperankan oleh tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Beberapa adegan itu lalu diperankan oleh pemeran pengganti.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Tak Logis karena Tak Ada Reka Adegan Ini
Terkait hal itu, Polri mengatakan bahwa adanya pemeran pengganti tersebut karena Sambo dan Putri menolak adegan yang ada dalam konstruksi.
“Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka (Sambo dan Putri) menolak untuk memerankan (adegan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa.
Andi menjelaskan, alasan penolakan tersebut terjadi karena adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi.
Penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pembelaan apabila mereka keberatan terhadap adegan rekonstruksi yang tidak sesuai menurut apa yang mereka rasa, alami, dan lakukan.
Ia menambahkan, hal itu sesuai dengan mekanisme standard operational procedure (SOP) Polri.
"Dalam pemeriksaan ada yang namanya konfrontir. Kalau dalam rekonstruksi, kita memberikan kesempatan pada mereka, Kalau mereka menolak untuk melakukan adegan, kita menunjuk figuran atau pemeran pengganti," jelas Andi.
Baca Juga: Ahli Forensik Emosi: Masih Ada yang Belum Diungkapkan Irjen Sambo dan Putri Saat Rekonstruksi
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV