> >

Uang Rp5,1 Triliun yang Disita dari Surya Darmadi Dititipkan ke Sejumlah Bank, Begini Penampakannya

Hukum | 30 Agustus 2022, 14:58 WIB
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menitipkan uang sitaan dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebesar Rp5,1 triliun pada sejumlah bank. (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menitipkan uang sitaan dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebesar lebih dari Rp5,1 triliun pada sejumlah bank.

Kejagung menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita tersebut kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Uang itu terdiri dari Rp5.123.189.064.978; 11.400.813,57 dolar Amerika Serikat, dan 646,04 dolar Singapura.

Uang tunai tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kejagung Minta Anatomi Kasus Pembunuhan Yosua, Pakar Hukum: Reka Ulang Penting untuk Susun Dakwaan

“Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain.”

Kejaksaan Agung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada awal Agustus lalu.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau.

Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU