> >

Belum Dapat Dana Bantuan Indonesia Pintar? Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Sosial | 30 Agustus 2022, 12:13 WIB
Para siswa dan siswi menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Sumber: ANTARA FOTO / Yulius Satria Wijaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada siswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dan bagai mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial(Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).

Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Melansir dari Kompas.com, pada tahun 2020, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Syarat mendapatkan PIP

PIP dirancang untuk membantu siswa SD, SMP hingga SMA/SMK dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. Berikut prioritas sasaran penerima PIP:

  1. Peserta Didik pemegang KIP
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Blak-blakan! Orangtua Murid Lapor Wali Kota Medan Soal Dugaan Uang Indonesia Pintar Ditilap Kepsek

Cara dapatkan bantuan PIP SD - SMA

Cara cek siswa penerima PIP bisa melalui Aplikasi SIPINTAR atau melalui webiste resmi PIP dengan langkah ini:

  1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home 
  2. Masukan NISN
  3. Masukkan tanggal lahir
  4. Masukkan nama ibu kandung
  5. Klik cari

 Bila nama siswa muncul, berarti siswa merupakan penerima PIP di tahun tersebut. Bila nama tidak muncul, bisa berarti siswa bukan penerima PIP atau tidak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Namun, bila memang siswa membutuhkan bantuan dana PIP maka dapat segera mengajukan ke pihak sekolah untuk diusulkan menjadi penerima PIP. Selanjutnya, sekolah akan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan memperbarui status kelayakan Peserta Didik sebagai penerima PIP Dikdasmen.

Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui Aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU