> >

Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan Lokasi Pelecehan Jadi di Magelang

Hukum | 29 Agustus 2022, 18:12 WIB
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (Sumber: Tribunnews)

Taufan menambahkan, keterangan mengenai dugaan tindakan pelecehan seksual juga pernah diakui oleh Ferdy Sambo sendiri.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo ketika Komnas HAM melakukan permintaan keterangan.

Ferdy Sambo yang disebut polisi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J mengatakan, ada perbuatan tidak senonoh yang dilakukan anak buahnya itu terhadap istrinya.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Respons Banding Ferdy Sambo: Akal-akalan Biar Dapat Pensiun, Jangan Hiraukan

Karena alasan itulah, Taufan mengatakan, Ferdy Sambo merasa geram atas tindakan Brigadir J, sehingga merencanakan pembunuhan.

"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, itu versi dia," kata Taufan.

Adapun kasus pelecehan seksual yang diterima Putri Candrawathi tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus pelecehan seksual itu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Belakangan, kasus tersebut ditarik lagi ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polri Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Langsung Diberhentikan dari Polri Lewat Keputusan Presiden

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan tersebut diajukan Putri Candrawathi sendiri. Saat itu dia melaporkan, peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Ketika Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo Tak Meminta Maaf pada Tamtama, padahal Libatkan Bharada E

Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU