> >

Kapolri Soal Berkas Kasus Ferdy Sambo: Sudah Mendekati Lengkap

Hukum | 28 Agustus 2022, 19:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan berkas perkara tindak pidana Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah mendekati lengkap. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan berkas perkara tindak pidana Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah mendekati lengkap.

Sigit bahkan memprakirakan jika berkas perkara telah dinyatatakan selesai pekan depan, maka penyidik bisa langsung melimpahkan tersangka maupun barang bukti, ke kejaksaan.

"Untuk kasus utamanya Pak FS (Ferdy Sambo) sudah mendekati lengkap, tinggal kita lihat minggu depan, kalau jaksa sudah menyatakan selesai, artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," ujar Sigit, Minggu (28/8/2022), seperti dikutip dalam video Kompas Tv

Dia juga menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sudah hampir rampung. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas tersebut.

"Yang jelas pemeriksaan Ferdy Sambo sudah dekat penyelesaian. Kita sudah koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait ketarangan-keterangan yang ada," ujarnya.

"Tinggal kita melangkah, beberapa yang kita kemarin tetapkan untuk obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses hukum) perkara, sebetulnya ini sedang berproses."

Sementara itu terkait penolakan terhadap pengunduran diri Ferdy Sambo yang diajukan menjelang persidangan etik dalam kasus maupun penanganan pembunuhan Brigadir J, Kapolri mengungkapkan alasannya.

Baca Juga: Kapolri Soal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Janji Transparan dan Sesuai Fakta

Dia menyebut, masalah yang menjerat Irjen Ferdy Sambo harus melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan dari sidang kan demikian," kata dia. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU