> >

Anton Charliyan: Peran Tersangka akan Terlihat Detail saat Rekonstruksi, yang Bohong akan Ketahuan

Hukum | 27 Agustus 2022, 18:58 WIB
Mantan Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV terkait rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sabtu (27/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Kapolri Jelaskan Hal yang Tidak Sesuai antara Olah TKP di Rumah Ferdy Sambo dan Prarekonstruksi

Termasuk peran dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tersangka kelima yang dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ketika Ibu PC ikut merencanakan, perannya apa, semua akan direka ulang. Karena perencanaan ada persiapan, dan persiapan ini ada jeda waktu. Persiapannya di mana, siapa saja yang ikut, dengan rekonstruksi akan detail," ujar Anton mengurai.

 

Tim khusus Bareskrim Polri mengagendakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, pada Selasa 30 Agustus 2022 mendatang.

Selain menghadirkan para tersangka, dalam proses rekonstruksi nanti, penyidik juga mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca Juga: Pria Pengunggah Konten soal Ferdy Sambo Akhirnya Bebas, Disambut Ibu-Ibu dengan Selawat

Kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas itu sebagai bagian dari instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel.

Rekonstruksi ini akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga dengan menghadirkan kelima tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Selain para tersangka dan pengawas eksternal Komnas HAM dan Kompolnas, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi untuk mendapat gambaran jelas dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Rencana Selasa tanggal 30 Agustus 2022 akan dilaksakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang terkait kasus Pasal 340 subsider 338 dan Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Jumat (27/8).


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU