Putri Candrawathi Tetap Mengaku Korban Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum: Sudah Dicatat Penyidik
Hukum | 27 Agustus 2022, 13:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Kata Arman, istri Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan mulai Jumat siang hingga Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB dan mendapatkan 80 pertanyaan dari penyidik.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya dan apa yang disangkakan terhadap Putri Candrawathi tidaklah akurat," ungkap Arman, Sabtu dini hari.
Dalam pemeriksaan, kata dia, Putri menyebut dirinya sebagai korban tindakan asusila.
“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan, bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini,"sambungnya.
"Itu dalam BAP (berita acara pemeriksaan) disampaikan seperti itu dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik, sekaligus kronologi kejadian di Magelang,” tambah Arman.
Baca Juga: Pekan Depan Penyidik Pertemukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk Rekonstruksi dan Konfrontasi
Lebih lanjut, Arman mengatakan kliennya membantah dugaan yang disangkakan.
“Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat dan telah dijelaskan oleh klien kami secara konstruktif,” paparnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Putri Candrawathi 12 Jam Diperiksa hingga Belum Ditahan Polisi: Sempat Hindari Wartawan
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sudah menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua yang dilayangkan Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, laporan yang dihentikan adalah LPB Nomor 1630VII/2022SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.
Laporan tersebut tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor dan korban merupakan Putri Candrawati dengan terlapor Brigadir Yoshua.
"Berdasarkan hasil gelar perkara [kemarin] sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Tidak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat dari Institusi Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding!
Seperti diberitakan KOMPAS.TV, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 dengan pemeriksaan secara konfrontir bersama empat tersangka lainnya.
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV