> >

PPATK Temukan Aliran Uang Masuk dan Keluar dari Rekening Brigadir J, Datanya Sudah di Bareskrim

Hukum | 26 Agustus 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi analisis transaksi keuangan dalam rekening. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim hasil analisis terkait dugaan transaksi mencurigakan dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri. 

Dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Disebutkan ada aliran uang dari rekening Brigadir J itu yang terjadi pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah Brigadir J tewas. Totalnya mencapai Rp200 juta dari empat rekening Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Tuding Ferdy Sambo Curi 4 Rekening hingga Laptop Brigadir J: Masih Ada Transaksi!

Ketua Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menyatakan, hasil analisis PPATK terkait dugaan aliran dana dari rekening almarhum Brigadir J cukup lengkap sebagai bahan yang bisa ditindak lanjut penyidik.

Menurut Natsir, data yang diberikan PPATK mencakup asal uang yang masuk ke dalam rekening, aliran dana keluar rekening beserta peruntukannya.

"Cukup lengkaplah informasi yang disampaikan PPATK dalam membantu proses penyidikan-penyidikan," ujar Natsir, Jumat (26/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Selain memberikan data analisis transaksi, PPATK sudah memblokir sejumlah rekening atas permintaan aparat penegak hukum terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J.

Baca Juga: PPATK Bekukan Sejumlah Rekening terkait Dugaan Transaksi Mencurigakan dari Tabungan Brigadir J

Rekening yang diblokir tersebut diketahui milik korban dan tersangka. 

Namun, Natsir enggan mengungkap rekening yang diblokir merupakan milik Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka pembunuhan berencana. 

"Saya enggak bisa sebut namanya, yang pasti (rekening milik) korban dan tersangka," ujar Natsir.

Baca Juga: Uang di Rekening Brigadir J Diduga Dikuras, Pengacara: Transaksi Dilakukan Setelah Yoshua Meninggal

Dugaan aliran dana ini diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak. Menurutnya, ada empat rekening milik Brigadir J yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 

Kamaruddin mengatakan, jumlah uang dari rekening Brigadir J yang mengalir ke rekening lain yakni sebesar Rp200 juta. 

Ia menyatakan, rekening yang mendapat aliran uang yakni milik salah satu tersangka pembunuhan kliennya.

Untuk kasus pembobolan rekening ini, Kamaruddin menyerahkan ke Bareskrim Polri untuk didalami. 

Baca Juga: Anggota Komisi III: Bila Ada Aliran Uang Suap Ferdy Sambo ke DPR, Ungkap dan Proses Hukum

"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" ujarnya, Selasa (16/8/2022).

Dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus dari Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka. 

Mereka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf selaku sopir Irjen Ferdy Sambo, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU