> >

Jokowi Teken Perpres 104, Tunjangan Kepala BRIN Capai Rp49,86 Juta Per Bulan, Berapa untuk Megawati?

Peristiwa | 26 Agustus 2022, 20:09 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022, Kamis (18/8/2022). (Sumber: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden.)

Baca Juga: Sederet Tunjangan yang Tidak Diterima Kolonel Priyanto Setelah Dipecat dari TNI

Berikut rincian tukin pegawai di lingkungan BRIN:

- Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta per bulan

- Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta per bulan

- Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta per bulan

- Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta per bulan

- Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta per bulan

- Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta per bulan

- Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta per bulan

- Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta per bulan

- Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta per bulan

- Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta per bulan

- Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta per bulan

- Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta per bulan

- Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta per bulan

- Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta per bulan

- Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta per bulan

- Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta per bulan

- Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta per bulan
 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU