Usai Banding, Polri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya
Hukum | 26 Agustus 2022, 18:42 WIB
Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 83 menyebutkan bahwa KKEP PK dapat dilakukan atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Dedi memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan KKEP banding kepada publik jika sudah diputuskan.
"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri, nanti akan disampaikan hasilnya," tutur Dedi.
Seperti yang diketahui, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin sejak pagi hingga Jumat dini hari.
"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Menyampaikan Permohonan Maaf
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com