Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat, Pengacara Brigadir J: Hak Dia, tapi Kita Harap Tetap PTDH
Hukum | 26 Agustus 2022, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi langkah Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari institusi Polri.
Menurut penuturannya, pengajuan banding merupakan hak dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Meski demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya menginginkan agar Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau dia banding itu hak dia, tetapi kita berharap tetap PTDH," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Sementara terkait surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin mengatakan, hal itu merupakan rencana Ferdy Sambo agar tetap menjadi anggota kepolisian.
"Itu akal-akalan dia supaya tetap menjadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun, kalau dia mundur kan gitu," jelasnya.
"Tapi saya ingatkan kepada komisi kode etik supaya tidak menghiraukan."
Diberitakan sebelumnya, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah mendengar putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Adapun hasil sidang KKEP memutuskan Ferdy Sambo mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J ke Bareskrim, Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal Laporan Palsu
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mekanisme banding tersebut.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari.
Setelahnya, lanjut Dedi, Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.
Selama waktu tersebut, tambahnya, sekretaris KEPP akan memutuskan pengajuan banding tersebut.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujarnya.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya."
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Polisi Segera Tahan Putri Candrawathi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV