> >

Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Roy Suryo

Peristiwa | 26 Agustus 2022, 14:30 WIB
Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 telah disita oleh penyidik kepolisian setelah Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama resmi ditahan hari ini, Jumat (5/8/2022). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, penahanan tersangka Roy Suryo diperpanjang.

Sebelumnya, Roy Suryo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Jokowi telah menjalani masa penahanan 20 hari pertama yang berakhir 25 Agustus 2022.

“Masih ditahan ya jelas lah diperpanjang otomatis,” ucap Endra Zulpan dalam keterangannya kepada jurnalis KOMPAS TV Valencia Trixie, Jumat (26/8/2022).

Dalam perkembangan kasus ini, Endra menambahkan, pihaknya juga sudah mengirim berkas perkara Roy Suryo ke Kejaksaan.

Baca Juga: Respons Pelapor soal Video Roy Suryo Tertawa Ngakak: Miris, Harusnya Ada Tindakan Tegas Polisi

“Jadi untuk kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah kita kirim ke kejaksaan,” kata Endra Zulpan.

Namun hingga saat ini, katanya, kepolisian belum mendapatkan respons dari Kejaksaan perihal berkas perkara tersangka Roy Suryo.

“Kita masih menunggu dari jaksa, petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim oleh penyidik ini lengkap atau p21 ataukah ada kekurangan p19 dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: Roy Suryo setelah Ketahuan Tertawa Ngakak: Saya Masih Mengalami Keterbatasan Gerak

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya dua tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU