> >

Putri Candrawathi Diperiksa, Kriminolog Yakin Penyidik akan Dalami Dugaan Perselingkuhan

Hukum | 26 Agustus 2022, 11:40 WIB
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, meyakini penyidik akan menanyai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal dugaan perselingkuhan dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (26/8/2022).

Sebab jika mengacu pada keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hanya ada dua motif pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu pelecehan seksual dan perselingkuhan.

Dalam proses perjalanan kasus ini, sebagaimana diketahui, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi sudah dihentikan pihak kepolisian.

Baca Juga: Demi Keadilan, Ferdy Sambo Katakan Siap Tanggung Limpahan Hukuman Senior dan Rekan yang Terdampak

“Ya kalau mendengarkan apa yang dikatakan Bapak Kapolri kemarin pada waktu RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III, maka ada dua motif kuat. Pertama adalah pelecehan seksual dan perselingkuhan, dan tidak ada yang lain,” ujar Adrianus dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat.

“Nah, maka tentang pelecehan seksualnya sudah didrop oleh kepolisian, maka tinggal perselingkuhan. Nah sekali lagi itu yang akan dikejar oleh kepolisian dalam rangka sampai pada kesimpulan itu yang menjadi motifnya.”

Adrianus lebih lanjut berharap Putri Candrawathi bisa terbuka dalam menyampaikan keterangan kepada penyidik, tidak seperti proses sebelumnya dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, kata Adrianus, pemeriksaan kali ini yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadapnya memiliki kedudukan pro justitia.

Baca Juga: Ini Momen Komisi III DPR Ribut Akibat Konsorsium 303, Ahmad Sahroni: Kasian Pak Kapolri Sudah Stres

“Nah moga-moga dalam satu wawancara yang pro justitia seperti yang akan dihadapi nanti, di mana kalau dia berbohong lalu ada konsekuensinya, maka moga-moga dia tidak berbohong,” ucapnya.

“Sehingga kemudian, lalu harapan ya Pak Kadiv Humas akan terjadi yakni yang bersangkutan segera bisa diberkas dan segera maju ke JPU (jaksa penuntut umum).”

Sebagaimana diberitakan, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sementara berkas empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo atau suami dari Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada pekan lalu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU