> >

Kata-kata Ferdy Sambo Usai Dipecat Polri: Kami Menyesali Semua Perbuatan

Hukum | 26 Agustus 2022, 06:38 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian lewat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri yang putusannya dibacakan hari ini, Jumat (26/8/2022) dinihari, bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berbicara tentang penyesalan.

Ferdy Sambo dalam kesempatan itu  juga mengakui segala perbuatannya dalam kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat.

Ia juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding.

Selain itu, ia juga siap dengan segala putusannya nanti di dalam proses banding yang diberikan selama tiga hari kerja tersebut. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dinihari dilansir Antara.  

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Cerita 18 Jam Komisi Etik Polri Putuskan Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Sidang kode etik Profesi (KEPP) Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi atas peristiwa terbunuhnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat.

Ferdy Sambo juga tidak membantah keterangan dari 15 belas saksi tersebut.

Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menjelaskan, Ferdy Sambo tak membantah kesaksian mereka.

Ferdy Sambi juga tidak membantah dirinya melakukan rekayasa dan penghilangan barang bukti di kasus terbunuhnya Brigadir J.

"Irjen FS juga tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi Jumat (26/8/2022) dinihari di TNCC Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Bantah Keterangan 15 Saksi, Terbukti Merekayasa Terbunuhnya Brigadir J

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU