Dipecat dari Keanggotaan Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Hukum | 26 Agustus 2022, 03:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah mendengar putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Diketahui, hasil sidang KKEP memutuskan Ferdy Sambo mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Sambo di ruang sidang.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Dicopot dari Keanggotaan Polri
Untuk diketahui, sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo berlangsung Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) pukul 02.30 WIB, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam sidang itu, ada total 15 saksi yang dihadirkan, terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.
15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan urutan agenda, sidang KKEP terhadap Fredy Sambo dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar kode etik.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV