> >

Halangi Penyitaan, Kejagung Tetapkan Penasihat Hukum Surya Darmadi Tersangka Obstruction of Justice

Hukum | 25 Agustus 2022, 20:56 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan penasihat hukum anak perusahaan PT Duta Palma Group, David Fernando Simanjuntak (DFS) sebagai tersangka obstruction of justice. (Sumber: Dok. Kapuspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan penasihat hukum anak perusahaan PT Duta Palma Group, David Fernando Simanjuntak (DFS), sebagai tersangka obstruction of justice.

David yang diketahui penasihat hukum PT Palma Satu, salah satu anak usaha PT Duta Palma Group milik tersangka tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi.

Ia ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group: Hak Masyarakat Dirampas, Negara Rugi 78 T, Tersangka Raib

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelasakan tersangka DFS melakukan obstruction of justice atau perbuatan menghalangi, merintangi dan mencegah dalam penggeledahan, penyitaan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan.

Adapun delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang akan disita Kejagung seluas kurang lebih 37.095 HA dan berada di Pekanbaru, Riau.

"DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).

Ketut menambahkan atas perbuatannya tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Momen Surya Darmadi Dilarikan ke RS di Tengah Pemeriksaan, Pengacara Sebut Jantung Akut

 

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat.

"Tersangak ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022," ujar Ketut.

Dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka.

Baca Juga: Kejagung Butuh Waktu 14 Hari untuk Penelitian Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Mereka yakni pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Kejagung juga menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Akibatnya, negara mengalami kerugian perekonomian senilai Rp78 triliun.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan, Anggota DPRD Kota Palembang Dijemput Paksa Polisi di Rumahnya

Kejagung juga telah menyita 32 aset milik Surya Darmadi. Aset tersebut berupa perkebunan sawit, bangunan, kapal, dan hotel.

Aset Surya Darmadi tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan dua aset di Bali.

Penyidik juga akan menyita aset lain seperti helikopter dan lahan, bangunan di daerah Kalimantan, Jambi, dan Batam.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU