Pakar Forensik Bahasa Sebut Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo Hanya Drama: Tidak Ada Artinya
Hukum | 25 Agustus 2022, 19:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar forensik bahasa dari Universitas Nasional, Wahyu Wibowo, mengatakan surat permintaan maaf Ferdy Sambo hanyalah drama dan tidak ada artinya.
Wahyu menilai surat yang tertanggal 22 Agustus 2022 ini dibuat-buat sehingga membuat seseorang yang membacanya bisa merasakan sesuatu yang intens.
“Amat sangat (drama), drama itu kan artinya sesuatu yang dibuat sehingga orang merasa terharu biru, bisa sedih, bisa ketawa, bisa marah,” kata Wahyu dalam Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Seluruh Rekan Polri: Saya Menyesal
“Drama itu kan sudah dibuktikan dengan orang yang ditahan gara-gara beliau. Bagi saya surat itu tidak ada artinya,” sambungnya.
Wahyu menganalisa surat permintaan maaf Ferdy Sambo itu melalui beberapa perspektif, yakni dari segi konteks, maksud, dan isi.
Dari segi konteks, surat ini dibuat saat Ferdy Sambo tengah dalam proses perkara pembunuhan Brigadir J.
“Sebetulnya kalau kita melihat teks dalam bentuk surat, kita melihat konteks dia sedang kena perkara, kita juga bisa melihat maksud, melihat isi suratnya,” jelas Wahyu.
“Kita bisa melihat ada permintaan maafnya, berarti dengan kata lain Pak Sambo melakukan suatu perbuatan yang menjadi masalah.”
Wahyu menilai, permintaan maaf Ferdy Sambo di surat tersebut tidak ada bedanya dengan permintaan maaf yang pernah dilontarkan sebelumnya.
Lebih lanjut, permintaan maaf tersebut hanya ditujukan kepada senior dan rekan-rekannya di institusi Polri, bukan kepada keluarga korban, dalam hal ini keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Isi Lengkap Surat Ferdy Sambo untuk Rekan Polri, Bahas Penyesalan dan Rasa Keadilan
Oleh karena itu, Wahyu mengatakan bahwa surat Ferdy Sambo ini hanyalah permainan kata.
“Kenapa tidak disampaikan secara langsung (kepada Brigadir J)? Kalau bagi saya, ini sedang bermain-main dengan kata-kata,” tegasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV