Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Sita Rp2,5 Miliar dari Pengeledahan Rumah Rektor Karomani
Hukum | 25 Agustus 2022, 16:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah mata uang asing dan rupiah dari penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan sejumlah tersangka lain.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan barang bukti yang disita penyidik dari pengeledahan tersebut berupa uang dalam pecahan rupiah, dollar Singapura dan Euro.
Hasil perhitungan penyidik uang yang ditemukan saat pengeledahan rumah tersangka Rektor Unila Karomani dan tersangka lainnya sebesar Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Geledah Rumah Mewah Mantan Rektor Unila, KPK Temukan Uang Ratusan Juta
"Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar," ujar Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (25/8/2022).
Ali menambahkan pengeledahan dilakukan pada Rabu (24/8/2022). Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti beberapa dokumen yang diduga terkait dengan perkara dan barang bukti elektronik.
Barang bukti tersebut akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dan nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Kasus Rektor Unila, KPK Nilai Mahasiswa yang Masuk dengan Cara Menyuap Harus Diberi Sanksi
KPK juga menetapkan seseorang dari pihak keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 19-20 Agustus 2022. Saat OTT KPK mengamankan sejumlah barang bukti mulai yakni slip setoran deposito Rp800 juta, kartu ATM, buku tabungan berisi uang Rp1,8 miliar, uang tunai mencapai Rp5,4 miliar dan emas batang senilai Rp1,4 miliar.
Keempat tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Rektor Unila Karomani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo, KPK Panggil LPSK
Sedangkan Heryandi, Muhammad Basri, Andi Desfiandi ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya pihak swasta bernama Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Adapun Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV