Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan Kooperatif Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri Besok
Peristiwa | 25 Agustus 2022, 15:04 WIB“Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo). Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” ujar Kapolri di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Ini Ekspresi Ferdy Sambo dengan Dua Bintang di Bahu saat Sidang Etik, Sorot Matanya Tak Lagi Tajam
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dan juncto 55-56 KUHP karena diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sesuai keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi terekam kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat tempat kejadian peristiwa (TKP) hingga Pos Satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.
“Bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian.
“Inilah yang menjadi bagian dari pada sirkumstansial epidermis atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren 3 dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com