Fery Sambo Disidang Etik Menggunakan Perkap Hasil Revisi yang Dipicu Kasus AKBP Brotoseno
Hukum | 25 Agustus 2022, 11:46 WIBMabes Polri beralasan, Brotoseno bisa aktif kembali karena sidang Komisi Etik Polri tidak memberhentikannya dengan alasan Brotoseno berprestasi.
Nah, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan revisi atas Perkap No 1/2003 itu.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 8 Juni 2022.
Baca Juga: Kapolri soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Pelecehan atau Perselingkuhan, Tak Ada Isu Lain
Lewat Perkap revisi itulah, kini Sambo dihadirkan di sidang kode etik profesi kepolisian.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV