Penampakan Ferdy Sambo Duduk di Kursi Sidang Etik Pakai Baju Dinas Polisi Lengkap
Hukum | 25 Agustus 2022, 09:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir langsung di sidang kode etik kepolisian yang digelar hari ini, Kamis (25/8/2022) dengan memakai baju dinas polisi lengkap. Lengkap dengan emblem bintang dua di bahu kiri kanan, tanda pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal polisi (Irjen).
Ferdy Sambo diduga otak pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah yang terbunuh pada 8 Juli 2022.
Dalam pantuan KOMPAS TV, Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan sidang kode etik dan duduk di kursi kode etik pada pukul 09.25 WIB.
Ia juga tampak mengucapkan sesuatu, tapi suara itu tidak terdengar karena terkendala teknis yang ada di dalam tempat sidang.
Jurnalis Kompas TV Cindy Permadi dari lokasi menjelaskan sidang ini untuk mengadili status keanggotaan Ferdy Sambo atas profesinya sebagai polisi.
"Seperti dijanjikan humas Polri, akan diberi tahu kepada para wartawan hasil sidang, kami di luar. Sidang dilakukan tertutup. Tidak tahu berapa lama sampai kapan berlangsung agenda sidang ini," katanya dalam Breaking News KOMPAS TV, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Kapolri Beri Sinyal Ferdy Sambo Tak Bisa Mundur Begitu Saja dari Polri
Sidang Kode Etik Tertutup
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang kode etik kepada Ferdy Sambo hari ini dilakukan secara tertutup.
"Info dari Wabprof, hari ini, 25 Agustus 2022 sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri secara tertutup," kata Dedi kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, kata Dedi, yang akan memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo hari ini.
Sidang kode etik ini menentukan bagaimana status aktif Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini 97 polisi telah diperiksa dan didapati 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Baca Juga: Puluhan Personel Terlibat Kasus Sambo, Staf Ahli Kapolri: Bukti Pengawasan Internal Kurang Efektif
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV