> >

Sidang Etik Ferdy Sambo Bakal Dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Digelar Besok

Hukum | 24 Agustus 2022, 20:04 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kompolnas meminta Polri segera memecat Sambo. (Sumber: Kolase TribunBogor)

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Baca juga: Kapolri akan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J setelah Pemeriksaan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU