Komnas HAM: Ferdy Sambo Janji Beri Kesaksian Meringankan demi Membebaskan Bharada E, Kita Lihat Saja
Hukum | 23 Agustus 2022, 22:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjanji akan bertanggung jawab karena telah menyeret anak buahnya Bharada Richard Eliezier Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian janji Irjen Ferdy Sambo itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Baca Juga: Kamaruddin Soal Akurasi Bungker Uang Ratusan Miliar Ferdy Sambo: 99 Persen, dari Laporan Intelijen
Taufan menuturkan, janji Ferdy Sambo itu disampaikan di hadapannya ketika ia meminta keterangan tersangka kasus pembunuhan berencana itu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 12 Agustus 2022 lalu.
Dalam pertemuan itu, Taufan mengatakan, Ferdy Sambo mengaku merasa bersalah atas perbuatannya lantaran telah merusak masa depan Bharada E yang tergolong masih muda dan belum lama menjadi anggota polisi.
"Iya Pak, saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Selanjutnya, Taufan menyampaikan tentang nasib Bharada E yang terancam dipecat dari Kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Baca Juga: Komisioner Komnas HAM Akui Bertemu Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J: Dia Cuma Nangis Saja
Menurut Taufan, masa depan Bharada E yang semestinya menikmati masa muda dan meniti kariernya sebagai polisi, hancur karena terlibat tindak pidana pembunuhan.
"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini (kasus pembunuhan)," ucap Taufan.
Mendengar pernyataan Taufan tersebut, Sambo lantas berjanji akan memberikan kesaksian yang dapat meringankan agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.
Baca Juga: Kamaruddin Soroti Beda Keterangan Dokter soal Autopsi Ulang Brigadir J dengan Tersangka
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Kelima tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) selaku asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, dan terakhir Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun peran Irjen Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Soal Potensi Intervensi Kasus Ferdy Sambo di Pengadilan, Kriminolog: Ada Kemungkinan Uang Bekerja
Sementara, belakangan terungkap, baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanyalah skenario untuk menutupi kematian Brigadir J yang sesungguhnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV