Jaringan Moderat: Internal Criminal Justice System Polri Jangan di Bawah Satu Lembaga Superior
Pro kontra | 23 Agustus 2022, 19:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi menilai, beberapa badan di tubuh Polri harus dirampingkan, agar internal criminal justice system di tubuh Polri tidak di bawah satu lembaga superior.
Pernyataan Islah tersebut disampaikan menanggapi adanya 83 personel Polri yang sedang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Islah, dari 83 personel tersebut, tidak seluruhnya datang ketempat kejadian perkara (TKP). Oleh sebab itu, tidak adil atau tidak fair jika memukul rata keterlibatan mereka.
“Saya kira tidak fair ya, kalau kemudian memukul rata tingkat keterlibatan mereka, seolah-olah yang 83 ini pelaku obstraction of justice semua,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, tingkat keterlibatan mereka berbeda, bahkan ada beberapa dari 83 orang ini yang tidak datang ke TKP sekali pun.
“Artinya mereka ini kan di situ ada psikohirarki. Yang perlu diketahui adalah pada saat itu Ferdy Sambo masih menjabat, belum dinonaktifkan, keterlibatan mereka itu kan masih di tataran itu.”
Baca Juga: Kapolres Jaksel Hingga Kombes Leonardo Dimutasi ke Yanma Polri Imbas Skenario Sambo
“Artinya gini, kalau saya lebih fokus bukan pada proses amputasi, proses pidana dan kode etik,” imbuhnya.
Seharusnya, lanjut dia, kita fokus pada upaya restrukturisasi, agar tidak ada mabes dalam mabes.
Oleh sebab itu, ia menyebut harus ada beberapa badan di tubuh Polri yang harus dirampingkan, sehingga internal criminal justice system yang ada di dalam Polri tidak di bawah satu lembaga superior.
“Sehingga internal criminal justice system ini, yang ada di dalam Polri ini betul-betul tidak di bawah satu lembaga superior seperti Divisi Propam.”
“Ini memang harus dirampingkan, dipecah menjadi beberapa bagian sehingga tidak terpusat pada satu sentral badan tertentu,” tuturnya.
Berbeda dengan Islah, Usman hamid, anggota Dewan Pakar PERADI, menyebut internal criminal justice system tidak ada di dalam kepolisian.
“Saya harus luruskan ya, jadi internal criminal justice system itu tidak ada di dalam kepolisian,” tegas dia.
“Justu kepolisian adalah bagian kecil dari sistem peradilan pidana terpadu, integrated criminal justice system.”
Menurut Usman, yang jadi masalah adalah yang mereka lakukan sebenarnya tidak cukup dengan alasan kepangkatan atau jabatan.
“Karena di dalam kepolisian itu, kalau kita baca baik-baik Undang-Undang Kepolisian, sistem kerjanya menggunakan sistem kewenangan diskresional.”
Usman mencontohkan, kewenangan Kepolisian Resor Jakarta Selatan tidak bisa diintervensi oleh Polda Metro Jaya.
Demikian pula dengan kewenngan Polda Metro Jaya, tidak bisa diintervensi oleh Bareskrim dan seterusnya.
Baca Juga: Anggota Dewan Pakar PERADI: Polisi yang Lakukan Obstraction of Justice Hukumannya Diperberat
“Yang bisa dilakukan adalah supervisi. Jadi terhadap perkara substansi, itu sepenuhnya wewenang di tingkat penyidik Polres Jakarta Selatan, atau misalnya Polda Metro Jaya.”
Bahkan, jika mereka terbukti melakukan obstraction of justice, baik dia berada di TKP atau tidak, jika mereka menghilangkan barang bukti, menghancurkan, dan semacamnya, merupakan pelanggaran hukum pidana.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV