Kebutuhan Kepemilikan Rumah Capai 12,75 Juta Unit, Wapres: Tapera Syariah Salah Satu Cara Wujudkan
Sosial | 24 Agustus 2022, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kebutuhan kepemilikan rumah masyarakat saat ini mencapai 12,75 juta unit. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Syariah bisa menjadi salah satu sarana untuk mewujudkannya.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin saat meresmikan peluncuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Syariah secara virtual, Selasa (23/8/2022).
Menurut Ma’ruf, tidak semua masyarakat memiliki kematangan finansial untuk membeli hunian. Terlebih bagi masyarakat perkotaan.
Sebab, keterjangkauan untuk memiliki rumah turut dipengaruhi harga hunian yang cenderung meningkat setiap tahunnya, bahkan di atas rata-rata daya beli.
“Tabungan Perumahan Rakyat Syariah menjadi salah satu sarana untuk membantu mewujudkan kepemilikan rumah bagi masyarakat, yang kebutuhannya kian meningkat, kini mencapai 12,75 juta unit,” tuturnya, dikutip dari keterangan tertulis Setwapres.
Baca Juga: Soal Harga BBM Akan Naik, Wapres: Harga BBM Masih Dibahas
Ma’ruf menambahkan, Tapera Syariah sekaligus merupakan perwujudan pembangunan ekonomi yang sejalan dengan maqashid syariah.
Sebab, memfasilitasi kebutuhan masyarakat melalui hadirnya skema tabungan perumahan yang sesuai prinsip syariah.
“Momentum peluncuran Tapera Syariah ini juga dinilai sangat tepat,” tuturnya.
“Peningkatan preferensi masyarakat tidak hanya terlihat di sektor jasa keuangan dan sektor unggulan ekonomi syariah lainnya, tetapi juga terjadi di sektor perumahan,” tambahnya.
Ditambahkan, hal tersebut juga didukung dengan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan yang memperlihatkan pembiayaan rumah dari bank syariah mencapai Rp103,24 triliun per Maret 2022, naik hampir 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year).
Baca Juga: Wapres Kenakan Baju Adat Banten di HUT Ke -77 RI, Ini Filosofinya
“Saya juga mendapat laporan, per Agustus 2022, terdapat 6,75 persen peserta aktif Tapera yang menyatakan peminatan terhadap prinsip pembiayaan syariah,” kata Ma’ruf.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV