> >

Kasus Rektor Unila, KPK Nilai Mahasiswa yang Masuk dengan Cara Menyuap Harus Diberi Sanksi

Peristiwa | 22 Agustus 2022, 21:20 WIB
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022, Minggu (21/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube KOMPAS TV)

Desakan ini mencuat setelah Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat kampus terjerat OTT KPK pada Sabtu (20/8).

Mereka diduga menerima suap hingga mencapai total Rp5 miliar dalam penerimaan mahasiswa baru.

Aliansi Mahasiswa Unila juga menyuarakan kampus untuk melakukan pengusutan penggunaan dana dari lingkup terkecil seperti pungutan liar (pungli).

Mereka juga meminta agar kampus transparan dalam penggunaan seluruh dana aktivitas di Unila secara terbuka.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU