Ini Respons Polri soal Isu Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diperiksa terkait Kasus Brigadir J
Hukum | 21 Agustus 2022, 19:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran diisukan masuk dalam daftar perwira tinggi polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Fadil Imran sempat bertemu dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.
Lantas, benarkah Fadil Imran turut diperiksa tim khusus (timsus) Polri?
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pemeriksaan terhadap Fadil Imran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari timsus (Tim Khusus),” kata Dedi, Minggu (21/8/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: 4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Selain Fadil Imran, terdapat dua nama Kapolda lagi yang juga terseret isu serupa, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.
Terkait kedua nama tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua Kapolda tersebut.
“Iya, tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu,” ucap Dedi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dedi telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Polri, tutur Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Kirim Foto dan Pesan WhatsApp ke Adik Brigadir J saat di Magelang, Ini Isinya
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," ucap Dedi.
Sebagai informasi, timsus Polri telah menetapkan limt tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lima tersangka itu yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : ANTARA