Rektor Unila Karomani Terjerat OTT KPK, Ini Pernyataan Pihak Kampus
Peristiwa | 21 Agustus 2022, 16:41 WIBBANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Universitas Lampung (Unila) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah Rektor Unila Karomani terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/8/2022).
"Berdasarkan rapat internal yang kami lakukan, kemudian dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga bersalah," jelas Wakil Rektor IV Unila Suharso di Bandarlampung, Minggu (21/8/2022), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar, Berawal dari Laporan Warga dan Tanggapan Kampus
Unila juga siap memberikan informasi yang dibutuhkan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan. Untuk diketahui, Karomani ditangkap atas dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru 2022.
"Kemudian juga, pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," tambahnya.
Aktivitas pendidikan di universitas negeri tertua di Provinsi Lampung tersebut tetap berjalan meskipun rektor dan dua pimpinan kampus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Baca Juga: Eks Wakil Rektor Unila Desak Seleksi Mandiri Masuk Unila Diperbaiki
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara