Jumlah Uang Suap yang Diterima Rektor Unila Capai Miliaran, Dialihkan Deposito hingga Emas Batangan
Hukum | 21 Agustus 2022, 08:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022.
Uang suap dan gratifikasi yang diterima Rektor Unila Karomani (KRM) dari penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022 mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya uang tunai, Karomani juga mengalihkan uang suap menjadi deposito dan emas batangan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unila Karomani Sebagai Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Untuk emas batangan total yang baru didapat penyidik KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) Karomani mencapai Rp1,4 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan uang suap yang diterima tersangka KRM dari penerimaan mahasiswa baru bervariasi.
Mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap peserta seleksi yang ingin diluluskan dalam jalur Simanila.
Ghufron menjelaskan dalam melancarkan aksi tindak pidana suap ini tersangka KRM dibantu Heryandi, selaku Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Unila.
Baca Juga: Terbongkarnya Modus Rektor Unila Minta Uang Tambahan untuk Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Simanila
Kemudian Ketua Senat Unila Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo dan dosen bernama Mualimin.
Menurut Ghufron selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif dan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Ia memerintahkan Heryandi, Budi Sutomo serta Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal orangtua mahasiswa yang ingin dibantu lulus dari Simanila.
Baca Juga: [FULL] KPK Tetapkan Rektor Unila Cs Tersangka, Barang Bukti OTT Uang Miliaran Rupiah
Serta menentukan uang suap selain uang yang akan dibayarkan mahasiswa baru sesuai mekanisme yang ditentukan universitas.
Tak sampai di situ, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi, Budi Sutomo, Muhammad Basri dan Mualimin untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.
Salah satunya yakni uang tunai Rp150 juta yang didapat KRM melalui Mualimin dari Andi Desfiandi, keluarga calon peserta seleksi Simanila.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," ujar Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Baca Juga: Detik-detik Rektor Unila Karomani dan 7 Orang Lainnya Kena OTT KPK di Bandung, Lampung dan Bali
Ghufron menambahkan selain itu KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan.
"Atas perintah KRM uang tersebut dialih menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar," ujar Ghufron.
Adapun barang bukti uang tunai yang disita KPK dalam OTT Rektor Unila dari tangan Mualimin, Dekan fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan dan Heryandi di Lampung sebesar Rp414,5 juta.
Kemudian slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Tersangka Hingga Total Aset yang Diungkap KPK di Kasus Suap Jalur Mandiri Unila
Selanjutnya buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar dan kartu ATM disita KPK dari pihak yang ditangkap di Bandung yakni KRM, Budi Sutomo, Muhammad Basri dan Adi Triwibowo selaku ajudan KRM.
Atas perbuatannya Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
KRM, Heryandi, Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau
huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV