> >

KPK: Rektor dan 6 Pejabat Kampus Unila Ditangkap Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Update | 20 Agustus 2022, 17:16 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Sabtu dini hari tadi (20/8/2022).  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karonami ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/8/2022) dini hari tadi. 

Juru bicara Rektor Universitas Lampung (Unila), Nanang Trenggono membenarkan hal tersebut, bahwa Karomani, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Meski begitu, Nanang mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dan keterangan dari pihak KPK.

“Kami masih tunggu keterangan resmi dari KPK,” ujar Nanang saat dihubungi Kompas.com.

“Saya belum bisa membenarkan atau membantah, kita tunggu keterangan resmi, kita belum tahu kasus apa,” tambahnya.

Baca Juga: Rektor Universitas Negeri di Lampung Terjaring OTT KPK

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Karomani ditangkap terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Fikri seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Frisca Clarisa.

Informasi terbaru dari kasus tersebut, KPK telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.

"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud, perkembangannya akan segera disampaikan lebih lanjut," ucap Ali.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU