Irwasum Polri sebut Sidang Etik Ferdy Sambo Dilakukan Minggu Depan: Sekarang Proses Pemberkasan
Peristiwa | 19 Agustus 2022, 17:54 WIBSementara untuk juncto pasal 338 KUHP bunyinya adalah:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.
Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.
Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV