Enam Perwira Polri Terancam Pidana, Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 19 Agustus 2022, 16:11 WIBKemudian AKBP ANT, AKBP AR, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Kami Apresiasi Kinerja Polri
Komjen Agung menjelaskan, untuk Irjen Ferdy Sambo, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan kelima perwira lain sudah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk pendalaman tindak pidana menghalangi penyidikan.
"Kelima yang sudah di-patsus-kan (ditempat khusus) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan," ujar Agung.
Menghilangkan Barang Bukti
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi terkait dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut hasil pemeriksaan barang bukti dan saksi, keenam personel Polri tersebut diduga memiliki peran masing-masing untuk menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Daftar 31 Personel Polri yang Terlibat Pelanggaran Kode Etik Profesi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sedangkan pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Asep, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari lima personel selain Irjen Ferdy Sambo, yang diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan.
Dengan pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, Pasal 223 KUHP jo Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
"Ini ancaman hukumannya lumayan tinggi," ujar Asep.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV