Pengakuan Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Saya Kena Prank Juga, Tidak Ada Pelecehan Seksual
Hukum | 18 Agustus 2022, 21:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, mengaku dirinya kena prank terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan di tengah kasus penembakan Brigadir J.
Dalam program talkshow Rosi Kompas TV, Kamis (18/8/2022), Patra mengaku diberikan informasi yang keliru.
“Saya pun diberikan informasi yang keliru, kalau bahasa sekarang, saya kena prank juga. Saya juga dibohongi karena memang tidak pelecehan seksual di Duren Tiga,” ungkap Patra M Zen.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan 5 Tuduhan, Apa Saja?
“Belakangan baru tahu kan karena kan unsur pelecehan seksualnya kan enggak ada,” sambungnya.
Patra lantas menceritakan awal mula dirinya mendapatkan informasi mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Dia menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, dia membaca berkas perkara dugaan pelecehan tersebut.
“Pertama saya tahu, saya membaca berkas, setelah membaca berkas itu, saya enggak tanya lagi karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu,” kata Patra.
Patra juga mengakui bahwa dia tidak mengikuti proses pendampingan terhadap Putri Candrawathi karena dia baru ditunjuk sebagai kuasa hukum per tanggal 24 Juli 2022.
Rosi kemudian mempertanyakan sikap Patra yang begitu menggebu-gebu mengatakan adanya pelecehan seksual.
“Kasus ini sedang berjalan, kebenaran materielnya pun, yang mana yang benarnya nanti, itu baru kita tahu di muka persidangan,” tegas Patra.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dilaporkan Terkait Laporan Palsu Hingga IPW Desak Polri Segera Lakukan Pemeriksaan
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Hal lantaran pihaknya tidak menemukan peristiwa pidana.
“Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Andi, Jumat(12/8/2022).
Kini, Putri Candrawathi harus menghadapi kasus baru terkait laporan palsu karena tidak adanya peristiwa pelecehan seksual.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV