> >

Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan 5 Tuduhan, Apa Saja?

Hukum | 18 Agustus 2022, 18:24 WIB
Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menjelaskan laporannya terhadap Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke pihak kepolisian. (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Mahfud MD: Orang-orang Ferdy Sambo Sempat Sembunyikan Tewasnya Brigadir J dari Kapolri

"Surat kuasa ketiga yaitu tentang perbuatan kejahatan obstruction of justice sebagaimana dimaksud Pasal 121 jo 223 KUHPidana jo Permufakatan Jahat Pasal 80 KUHPidana jo Pasal 55, 56."

"Kemudian, kami juga membuat surat kuasa yaitu tentang dugaan pencurian dengan kekerasan, yaitu melanggar Pasal 362 jo 356 KUHPidana jo Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55, 56."

"Kemudian, kami juga membuat surat kuasa untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, jadi ada lima surat kuasa.”

Baca Juga: Dua Perkara Baru Menanti Ferdy Sambo Selain Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Kamarudin terbang ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J untuk meminta tanda tangan surat kuasa.

Ayah dari mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat membenarkan pihaknya sudah menandatangani laporan surat kuasa tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Memang ada lima laporan, tapi yang hafal sekali saya tadi laporan ibu Putri, laporan palsu. Ya, ada lima laporan,” kata Samuel, Kamis.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU