> >

Partai Berkarya Tak Lolos Pendaftaran, Muchdi Pr Gugat KPU ke Bawaslu

Rumah pemilu | 18 Agustus 2022, 13:15 WIB
Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen (Purn) TNI Muchdi Purwoprandjono diterima Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jumat (12/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube KPU RI.)

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Lolly, Bawaslu akan memproses sengketa tersebut dalam waktu maksimal 12 hari. 

Meski begitu, kata dia, pihaknya bisa menangani sengketa tersebut lebih cepat agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga: Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol padahal Tak Terlibat, Bawaslu Sulsel Terima 23 Aduan dalam Sipol

"Kita usaha memaksimalkan hari yang ada, biar segera mendapatkan kepastian hukum baik bagi partai yang mengadu maupun biar bisa segera proses berikutnya karena verifikasi administrasi kan terus jalan," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU