> >

Pakar Peradi Sebut Terduga Pelaku Obstraction of Justice Harus Ditahan Proses Pidana

Hukum | 17 Agustus 2022, 21:28 WIB
Para terduga pelaku obstraction of justice pada kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansah Yosua Hutabarat tidak cukup ditempatkan secara khusus tetapi harus ditahan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Ia menegaskan, yang mereka lakukan memang melanggar kode etik profesi kepolisian, tetapi bukan hanya itu.

Melainkan juga pelanggaran hukum pidana, dengan ancaman hukuman bisa empat tahun bahkan bisa di atas lima tahun.

Usman juga meyakini bahwa transparansi dalam penanganan kasus ini dapat membersihkan intrik atau skandal yang mungkin menumpang di kasus tersebut.

Misalnya, kata dia, dijelaskan tentang proses penempatan khusus itu terhadap siapa saja, kenapa menggunakan proses dan mekanisme penempatan khusus atau patsus, kenapa tidak memproses pidana, dan kenapa tidak ditahan di tempat penahanan biasa.

“Kenapa tidak dikenakan pasal-pasal pidana, yang jelas-jelas dilanggar pasal 233 dan Pasal 52 tadi yang saya sebutkan.”

“Itu jelas memberikan kewajiban khusus pada  setiap pejabat kepolisian, untuk misalnya tidak menghancukan atau tidak merusak atau tidak membikin tidak dapat dipakai, tidak menghilangkan barang bukti,” urainya.

Sebagai bagian dari transparansi, lanjut Usman, adalah melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan mengumumkan secara terbuka hasil pemeriksaan itu,sebagaimana kepolisian mengumumkan perkara-perkara lainnya.

“Saya kira tidak boleh ada diskriminasi khusus,” tegasnya.

Jika semuanya dilakukan secara tertutup, ia menjelaskan ada kemungkinan orang-orang yang tidak bersalah kemudian dipersalahkan.

“Kan kita sering mendengar juga bagaimana di kepolisian orang-orang yang baik justru dipersalahkan atau dibuang.”

Baca Juga: Pengacara Tuding Ferdy Sambo Curi 4 Rekening hingga Laptop Brigadir J: Masih Ada Transaksi!

“Banyak orang akhirnya dibuang jadi dosen di sespimti, atau dilemdiklatkan, atau diakpolkan.,” imbuhnya.

Orang-orang seperti ini, kata Usman, justru perlu dipanggil ulang untuk mengisi ruang-ruang kosong yang nanti akan ditinggalkan oleh orang-orang yang terkena pelanggaran hukum pidana obstraction of justice.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU