> >

Daftar 16 Partai Nasional dan 1 Partai Lokal Aceh yang Tidak Lolos Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Rumah pemilu | 17 Agustus 2022, 01:30 WIB
KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 24 partai politik (parpol) dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, ada 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Kemudian, 40 parpol di antaranya telah melakukan pendaftaran.

Selama proses administrasi, 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya, untuk kemudian berlanjut pada proses verifikasi administrasi.

Baca Juga: Daftar 24 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh yang Berkasnya Dinyatakan Lengkap oleh KPU

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, ada 16 parpol yang tidak dilanjutkan ke proses verifikasi administrasi lantaran berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap.

"Enam belas partai politik berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Idham saat jumpa pers di gedung KPU, Selasa (16/8/2022).

Di antara partai yang tidak lolos verifikasi pendaftaran tersebut merupakan partai yang dipimpin tokoh kenamaan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU