> >

Alasan TAMPAK Laporkan Ferdy Sambo ke KPK: Cegah Proses Penyidikan dan Peradilan Dinodai Suap

Peristiwa | 16 Agustus 2022, 18:31 WIB
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) Petrus Selestinus (kiri) dan Koordinator Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Robert Keytimu (kanan) saat menyampaikan keterangan tentang pelaporan Irjen Ferdy Sambo ke KPK, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Petrus juga menyoroti jangka waktu dugaan pemberian suap dengan pelaporan ke KPK. 

“KPK harusnya melalui laporan itu segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Mengapa harus segera dilakukan? Karena dengan jarak waktu yang sudah sekian lama, bisa jadi sangat sulit mendapatkan bukti dugaan suap. Apalagi belum tentu yang di dalam amplop itu uang atau barang berharga,” kata Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menganggap dugaan suap ini dilaporkan ke KPK. Ia menyebut kasus dugaan suap ini akan menjadi tindak pidana yang melengkapi tindak pidana pokok pembunuhan Brigadir J.

Alat bukti dugaan suap pun disebutnya dapat masuk kategori permufakatan jahat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Akan tetapi, Robert bersikeras laporan ke KPK ini masih relevan mengingat status Ferdy Sambo sebagai penegak hukum dan berlarut-larutnya proses penyidikan terhadapnya. Ia menyebut laporan ke KPK berfungsi sebagai pencegahan agar tidak terjadi insiden serupa dalam pengusutan dan peradilan Sambo.

Baca Juga: KPK Terima Aduan soal Suap Ferdy Sambo ke LPSK


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU