Komnas Perempuan Kecewa Istri Ferdy Sambo Tak Dapat Perlindungan LPSK
Sosial | 16 Agustus 2022, 14:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut Putri Candrawathi tidak kooperatif dan menolak memberi perlindungan.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, LPSK menolak perlindungan kepada Putri karena dinilai tidak kooperatif dan tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan karena dianggap tidak ada ancaman.
Selain itu, kata dia, LPSK juga menyebut untuk kebutuhan pemulihan psikologis, Putri dianggap berkemampuan untuk mengupayakannya sendiri.
"Jadi pada titik ini kami menyayangkan LPSK yang terkesan menyalahkan korban dengan kata 'tidak kooperatif'. Padahal telah mengetahui kondisi mentalnya," kata Siti kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: LPSK: Tidak Ditemukan Risiko Bahaya atau Ancaman terhadap Pemohon Perlindungan Putri Candrawathi
Menurut Siti, layanan LPSK bisa diarahkan pada rehabilitasi psikologis dengan merujuk istri Irjen Ferdy Sambo tersebut untuk ditangani RSUP Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) terlebih dahulu.
Kendati demikian, ia menyebut Komnas Perempuan tetap menghormati keputusan LPSK tersebut.
"Kami menghormati keputusan LPSK di mana keputusan tersebut didasarkan pada hasil assessment yang menyatakan bahwa Ibu P memiliki gejala kesehatan jiwa yang berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu P kepada LPSK," ucapnya.
Sebelumnya, diberitakan LPSK memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com