KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari
Hukum | 16 Agustus 2022, 10:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) selama 40 hari hingga 25 September 2022.
Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menahan Mardani selama 20 hari sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.
Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan Mardani ini karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Mardani.
Baca Juga: Gus Yahya Blak-blakan Tidak Berhentikan Mardani Maming: Belum Ada Syarat Dipenuhi
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ucap Ali.
Untuk informasi, kasus yang menjerat Mardani bermula dari keterlibatannya dalam mempercepat proses peralihan IUP operasi dan produksi PT BKPL dan PT PCN.
Salah satu pihak yang dibantu Mardani yakni pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio pada 2010. Henry bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar proses pengajuan peralihan IUP OP tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV